
Jakarta, jejakprofil.com – Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap sindikat kasus pemalsuan Surat Kesehatan hasil Swab PCR,(18/01).
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan ada 15 pelaku. Mereka melakukan kegiatan pemalsuan mulai dari bulan Oktober 2020 sampai 07 Januari 2021. Saat ini semua pelaku udah ditangkap, jelas Adi.
Tempat kejadian perkara hari kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 WIB. Kejadian di Terminal 2 keberangkatan Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta. Para tersangka berjumlah 15 Orang dan semuanya mempunyai peran masing-masing yang berbeda dalam pemalsuan surat Swab PCR.
Karena Sindikat Pemalsuan Swab PCR palsu ini sangat membahayakan Orang lain,untuk itu pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.Meliputti:
1. Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang nomer 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
2. Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Semoga ini menjadi kejadihan kejahatan pemalsuan Surat Kesehatan Swab PCR yang terakhir di Negara kita ini khususnya Bandara Soekarno Hatta.Karena kejahatan ini sangat membahatakan kesehatan Orang lain di mas pandemi Corona ini, ungkap akhir Adi Ferdian Saputra.
Penulis : Slamet
Editor : Elly