
Jakarta, jejakprofil.com – Penetapan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang pelaksanaan hukuman kebiri terhadap predator seksual anak-anak patut disambut dengan baik. Semakin banyaknya tindak kejahatan ini dari waktu-ke waktu memang telah menjadi keprihatinan publik di negara ini.
Tujuan kebijakan ini untuk memberi efek jera pada pelaku, terlebih lagi para pelaku kejahatan ini sering merupakan residivis, berulang-ulang. Pernah tercatat seorang pelaku asing melakukan kejahatan sampai 300 kali. Demikian disampaikan Mangasi Sihombing, aktivis dan pengamat sosial.
PP No.70 Tahun 2020 merupakan implementasi Undang-undang no.23 Tahun 2003 jo Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Angka-angka tindak kejahatan terhadap anak-anak sungguh nyata dan menyeramkan.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tindak kekerasan terhadap anak dalam jangka Januari-Juli 2020 tercatat 4.116 kasus. Dari angka itu terdapat 2.556 kasus kekerasan seksual, fisik 1.111, psikis 979, pelantaran 346, perdagangan orang 73, eksploitasi kerja 68. Dari segi gender, 3.296 merupakan korban perempuan dan laki-laki sebanyak 1.319.
Mangasi yang pernah berkiprah sebagai diplomat karir menunjuk pada angka yang lebih menyeramkan yang dirilis organisasi kesehatan dunia, WHO. Pada tahun-tahun silam, WHO mencatat sekitar 1 milyar anak-anak dari 1-17 tahun telah menjadi korban tindak kejahatan, baik fisik, emosional, seksual maupun keterlantaran.
Kejahatan-kejahatan ini bisa terjadi di lingkungan keluarga, oleh orang yang dipercayakan untuk memelihara, para pasangan-pasangan romantis, orang asing, bahkan orang-orang berstatus sosial terhormat.
Upaya pemerintah Indonesia dalam mencegah dan membasmi tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak akan memperkuat upaya global melalui kerjasama organisasi-organisasi internasional, maupun organisasi regional seperti ASEAN.
Dalam kaitan perbudakan modern khusus tentang perdagangan manusia, dalam tahun 2018 tercatat 40,3 juta, diantaranya 71% perempuan remaja. Industri seks internasional melibatkan 99% perempuan.
Kawasan Asia Tenggara sangat memprihatinkan dengan angka yang tertinggi sebagai tujuan, asal dan transit perdangangan manusia. The UN Woman mencatat 225 ribu untuk Asia Tenggara. Bukan rahasia umum lagi bahwa dunia wisata banyak tersangkut-paut dengan industri seksual, sesuatu yang harus ditanggulangi dengan seksama. Demikian ditegaskan Mangasi.
Penulis : Red
Editor : Elly