Beranda / JP News / Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Perayaaan Tahun Baru

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Perayaaan Tahun Baru

Share:

*SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI*

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Perayaaan Tahun Baru
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Perayaaan Tahun Baru

Kota Bekasi, jejakprofil.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Surat yang ditujukan kepada Pimpinan/ Manager Hotel, Pimpinan/ Manager Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/ Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan Seluruh Masyarakat Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi pada sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan kepada Pimpinan Pelaku Usaha pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi, untuk Tidak Merayakan Perayaan Tahun Baru karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya Cluster baru pada Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Surat Edaran tersebut juga dimaksudkan untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi. Pemerintah juga mengenakan sanksi bagi para pelaku usaha atau oknum yang tidak mentaati peraturan tersebut sesuai dengan kententuan yang berlaku.

Penulis : Adv/Dirham
Editor.  : Elly

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *