Beranda / JP News / Masa Tenang Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Masa Tenang Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Share:
Masa Tenang Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN
Masa Tenang Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Jakarta, jejakprofil.com – Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang pada tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020. Masa tersebut merupakan masa yang berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, MDA di ruang kerjanya (3/12/2020). Menurut Agus, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan. Pada masa tersebut, Tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial bahkan “serangan fajar” serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatssapp. Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.

“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelas Agus.
Disamping masa tenang, Ketua KASN juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” tambah Agus mengingatkan.
Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.

Lihat Juga

Kementerian ATR BPN Indra Gunawan

Indra Gunawan: Inovasi Digital Kementerian ATR/BPN Mampu Tekan Sengketa Tanah

PALANGKA RAYA, Jejakprofil – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *