Beranda / JP News / Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI): Rehabilitasi Solusi Terbaik

Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI): Rehabilitasi Solusi Terbaik

Share:

 

Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI): Rehabilitasi Solusi Terbaik
Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI): Rehabilitasi Solusi Terbaik

Jakarta, jejakprofil.com-Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI) mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang terlibat dengan narkotika yaitu khususnya kepada para muda mudi yang terlibat narkoba untuk sembuh dari ketergantungan.

Kepada awak media jejakprofil.com- I Nyoman Adi Peri SH menjelaskan bahwasannya beliau ada di pihak anak atau keluarga dari pecandu narkoba untuk mengarahkan kepada program rehabilitasi terlebih dahulu untuk kesembuhan dari ketergatungan tersebut.

“Dari pada anak tersebut di tangkap oleh pihak yang berwajib dengan prosedur hukum yang panjang dan di proses pidana, sebelum pihak yang berwajib menjemput, alangkah baiknya menggunakan fasilitas tersebut, tutur I Nyoman Adi Peri SH. “

Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI), memberikan solusi kepada anak atau keluarga narkoba yang ingin sembuh dari narkoba melalui panti rehabilitasi.

“Narkoba itu bukan saja hanya di Jakarta, melainkan di seluruh wilayah Indonesia, bahwasannya Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI) akan menuntun serta mengajak para masyararakat yang ketergantungan untuk di obati di rehabilitasi di daerahnya masing-masing sesuai denga prosedur Yang di tetapkan, misalkan di pemerintah,di BNN pusat itu ada prosedur nya ada persyaratannya, seperti isi formulir, maka kemudian di tindak lanjuti untuk proses penyembuhannya di panti rehabilitasi,” paparnya.

Lanjut I Nyoman Adi Peri SH ketua DPW GANNAS Bali menjelaskan bahwa Gerakan Selamatkan Anak Indonesia Bahaya Narkoba (SAI) hanya memfasilitasi anak atau keluarga pecandu narkoba yang akan direhabilitasi.

“Kita untuk sementara tidak menampung, hanya sekedar memfasilitasi sebagai pusat informasi secara nasional, walaupun pemerintah sudah memfasilitasi, misalkan DEPSOS, DEPKES dan BNN, kita mengisi kekosongan atau mungkin keseganan kepada masyarakat untuk melapor kepada institusi pemerintah, melalui GANNAS mereka bisa bertanya atau mencari serta menggali informasi untuk pelayanan rehabilitasi yang di butuhkan oleh masyarakat baik swasta atau resmi yang sudah di tunjuk oleh pemerintah, kalau identitas itu sudah ada assement sebagaimana sudah di atur oleh peraturan pemerintah no 25 tahun 2011 itu sudah ada proseduralnya,salah satunya ada assesment itu di gunakannya apa, tingkat kecanduannya dan lama penggunaannya,setelah di assesement ada hasilnya itu bisa di tentukan, apakah rawat jalan atau rawat inab itu juga apakah 3 bulan atau 6 bulan, itu juga ada metodenya. Selain merehab medis, juga ada rehab sosial dan rehan religius. Ada juga rehabnya pemerintah itu ada pasca rehab. Jadi kita menjamin kerahasiaan identitas anak dan keluarga pecandu narkoba. Sementara waktu sepanjang kuoatanya daerah itu cukup, saya yakin negara akan memberikan fasilitas gratis, seperti halnya di lido, batang,kalianda lampung tengah,kaltim dan kuningan Jawa Barat. Ini suatu catatan untuk pemerintah bahwa negara wajib melindungi masyarakat jangan sampai mudah untuk mendapatkan narkoba,” jelasnya.

“Gerakan 2511 ini bukan ikut ikutan, makna 2511 berdasarkan sesuai peraturan pemerintah no 25 tahun 2011 tentang di berikannya fasilitas oleh pemerintah terhadap pecandu atau orang yang sudah kecanduan narkotika untuk di lakukan pengobatan dan di biayai oleh negara, bersama Depsos, Depkes dan BNN, kita juga akan membuat posko pelayanan pengaduan tersebut di  nomor hotline 081398611234, mudah mudahan kita sebagai jembatan untuk masyarakat bisa menghubungi hotline tersebut. Apalagi yang di keluarkan inpres no 2 tahun 2020, itu seluruh instasi pemerintah mendukung program selamatkan anak indonesia dari bahaya narkoba,” tutupnya.

(abudy)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *