jejakprofil.com – KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial dan Satpol PP bersama stakeholder terkait melakukan penertiban aktifitas pengamen jalanan di Kota Bekasi.
Hal ini sebagai tindak lanjut, pengaduan via media sosial oleh seorang warga bernama Satyo Utomo yang mengadukan keberadaan pengamen jalanan dan unsur eksploitasi anak di Jalan Raya Jati Asih, Komsen.
Walaupun dengan dalih mengais rezeki dengan cara meminta-minta di jalan, hal tersebut masuk dalam kegiatan menggangu ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)
Penertiban dilakukan petugas dengan cara persuasif kepada seorang ibu yang membawa serta anaknya untuk aktifitas tersebut. Penertiban juga dilakukan diduga ada unsur melibatkan anak yang dicat tubuhnya.
Berdasarkan Informasi lapangan yang diterima Bagian Humas Kota Bekasi, tindakan pelarangan aktifitas pengamen jalanan di jalan tersebut sudah dilakukan dan ditindaklanjuti sejak Jumat, 13 November 2020 lalu.
Pemkot Bekasi melalui Dinas Sosial, Satpol PP, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi pengamen turun kembali ke jalan.
Hal ini sebagai upaya penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011, pada Bab II Hal Ketertiban, Bagian Kelima, Pasal 18,19 dan 20 mengatur tentang Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan, sebagai berikut:
Pasal 18
Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap :
a. tuna sosial, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, serta tempat lain yang bukan peruntukannya;
b. anak Jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil dan sejenis di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (Traffic Light);
c. setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan memintaminta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;
d. tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap tuna sosial dan tuna
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan terhadap tuna sosial dan tuna susila.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam Panti Sosial oleh SKPD terkait.
(4). Terhadap tuna wisma, pengemis, pengamen , tuna susila dan orang yang terlantar bagi warga pendatang Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan ke daerah asalnya.
Pasal 20
Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan
perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
(goeng)