Beranda / JP News / Tiga Pilar Polsek Tambora Jakarta Barat Berikan Sangsi 41 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Tiga Pilar Polsek Tambora Jakarta Barat Berikan Sangsi 41 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Share:
Tiga Pilar Polsek Tambora Jakarta Barat Berikan Sangsi 41 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

JEJAKPROFIL.COM – JAKARTA, Untuk mencegah terjadinya peningkatan COVID-19 di wilayah Polsek Tambora Jakarta Barat bersama 3 pilar melaksanakan kegiatan Ops Yustisi.

“Kami  melakukan operasi secara rutin Sebagai upaya dalam memberikan edukasi lanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi” Ucap Kompol M Faruk Rozi, Senin 2/11/2020.

Kegiatan tersebut dalam rangka untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penyebaran virus , kami mengedukasi kepada masyarakat untuk disiplin Masyarakat menggunakan Masker

Faruq menjelaskan, kegiatan ini dilakukan di Depan RPTRA kalijodo, Kel.Angke Kec. Tambora jakbar.

Hasilnya terdapat 41 pelanggar tidak mematuhi protokol kesehatan, 38 menyapu jalanan dan 3 dan membayar sanksi adminstrasi dengan total Rp.450.000

Kegiatan ini dilakukan untuk masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker saat di tempat umum, hindari berkerumun, mencaga jaga jarak, menjaga kebersihan dan selalu mencuci tangan. Tutupnya

( Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka_

Target PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Sebanyak 200 Bidang Dalam Proses Penyelesaian Akhir

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berhasil mencapai target Program Pendaftaran Tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *