jejakprofil.com – Kabupaten Bekasi-Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mengacu pada Surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial (Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk memastikan berapa jumlah penerima demi transfaransi publik salah satu orang yang mengaku istri kepala Desa Ciledug menyatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan dari pak kepala desa.
Permendes No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 Ayat 2 huruf a kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. ayat 4 huruf F kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Kepala desa tidak ada, kan sudah ada perwakilannya, saya sebagai istri kepala desa,” celetuk dia yang tidak menyebutkan namanya kepada awak media saat ditanyakan keberadaan kepala desa.
Tapi dia (istri kepala desa) tidak bisa menjabarkan kegiatan tersebut.
“Jangan ah itu ada Sekdes, ke Sekdes aja didalam saya cuma bagian PKK aja,” arahannya dengan nada ketus.
Sekdes Baking Bharudin pun tidak bisa menjawab, dirinya kembali mengarahkan kepada istri kepala desa.
“Kan ada Bu lurah didepan saya banyak kerjaan”, singkatnya Sekdes Bakin Bharudin dengan meninggalkan awak media.
Shinta selaku PSM di wilayah Desa Ciledug berkomentar bahwa dirinya bersama tim PSM di sini kapasitas nya hanya membantu.
“Sebenarnya gini pak, kita disini hanya membantu jadi gak ada berwenang untuk komentar,” kilasnya saat ditanya jumlah penerima.
Dirham