JEJAKPROFIL.COM – JAKARTA, Lantaran sepinya orderan menjahit dan sulit penghasilan di tengah pandemi Covid-19 membuat dua orang pemuda dengan masing masing inisial UN (27) JN (28) nekat melakukan pencurian sepeda motor di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat diduga kuat hasil curian, satu tersangka berinisial JN, ditangkap dan di tembak dibagian kaki kiri lantaran berusaha melawan petugas.
Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut terungkap pihaknya kepolisian berdasarkan rekaman CCTV, rekaman pencuri tersebut sempat Vairal di media sosial (medsos)
Kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah kos-kosan didaerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Satu pelaku yang berusaha melakukan perlawanan berhasil di lumpuhkan dengan tindakan tegas di bagian kaki”. Ujar Seno saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (12 /10/2020).
Seno mengatakan proses penangkapan dilakukan di rumah kos-kosan, selain itu petugas kepolisan juga menemukan beberapa barang bukti salah satunya (6) enam mata kunci letter T yang biasa digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Selain itu kita juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat lengkap yang merupakan hasil curian” ujarnya.
Seno menambahkan proses penyelidikan di ketahui kedua pelaku telah berhasil menjual 5 sepeda motor matik hasil curiannya, yang kemudian uang hasil kejahatan di pakai untuk kebutuhan sehari-hari lantaran tidak ada penghasilan lain.
“Ada 5 motor yang sudah di jual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya .
Dikatakan Seno, kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkordinasi sebelum lancarkan aksinya, satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan temannya sebagai pemantau situasi di lokasi.
“ Tiap-tiap lokasi kejadian kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian” ujar Seno.
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara (5) Lima tahun penjara. (Ahmad)