
JEJAKPROFIL.COM – JAKARTA, Dalam Operasi Yustisi yang digelar tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat berhasil menindak sebanyak 16 orang pelanggar, 15 orang diberikan sanksi menyapu trotoar jalan dan 1 orang pelanggar dikenakan denda administrasi.
“Ya, tadi pagi kita bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka Tambora, dengan melibatkan (29) personil gabungan. Hasilnya, 16 pelanggar kita tindak,” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, Minggu (11/10/2020).

Faruk menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan akibat COVID-19.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” jelasnya. (Ahmad)