jejakprofil.com-Jakarta – Menindaklanjuti dari pemberitaan yang di lansir sebelumnya mengenai Perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Ferry Setiawan, SH. dengan LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.
Kompol.Eliantoro mengatakan mengenai semua para saksi akan segera kita panggil. dan pastinya ada tahapan dari panggilan pertama, kedua, ketiga bila nanti tidak datang baru terpaksa pemanggilannya, kata dia.
” ketika ada respon bagus dari para saksi baik pihak pelapor maupun terlapor berarti bagus, karena proses hukum demikian. yang jelas selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi”, terang dia.
Masih dia ( Kompol. Eliantoro red. ) Mengenai hasil visum mau kapan diterima tidak masalah yang jelas sudah diterima dari pihak rumah sakit, kata dia saat ditanya awak media Indonesia Parlemen.com soal hasil Visum yang diterima pihak penyidik. Jumat(11/09/2020).
Untuk hasil visum belum bisa kita ambil kesimpulan karena belum di gelar perkara tersebut. tapi semua akan menjadi atensi dan pasti nya semua kasus akan menjadi atensi, tegas, Kompol.Eliantoro.
“Ini yang menangani penyidik jadi kapan kasus ini digelar itu kewenangan penyidik, Kapolsek hanya mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya nanti”, ulas, dia ( Kompol.Eliantoro ).
Tambah Kompol.Eliantoro, bila nanti ada alat bukti yang kuat baru akan ada upaya penahanan.jadi untuk Melakukan sebuah penahanan harus cukup alat bukti paling tidak 2 alat bukti, kesimpulannya dalam kasus ini yang jelas pihak kepolisian tidak ada kepentingan kita tetap ada diposisi di tengah atau independen menjalankan sesuai proses hukum yang ada, tegas, Kompol.Eliantoro.
Dirham