Beranda / Hukum / Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dan Bea Cukai ungkap 6 kasus dalam sebulan operasi periode Juni – Juli 2020

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dan Bea Cukai ungkap 6 kasus dalam sebulan operasi periode Juni – Juli 2020

Share:

jejakprofil.com – jakarta – Komjen Heru Winarko kepala BNN memaparkan sebanyak 60,63 kilogram sabu,1 juta tablet obat berbahaya serta 60,34 gram THC berhasil diamankan.

“Sindikat perdagangan sabu di Sumatra Utara dan Aceh merupakan kasus pertama, Tim gabungan mengamankan tersangka inisial MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus se banyak 30,256 kilogram”,papar Heru di kantor BNN cawang, Jakarta Timur, kamis (30/07/2020)

Berlanjut ke wilayah Bireun, Aceh, se banyak 8 bungkus sabu seberat 8,67 kilogram.Sehingga dari pengembangan tersebut berhasil mengamankan total 38,93 kilogram sabu.

Kasus kedua pada 7 July 2020 lalu merupakan kasus pengungkapan jaringan peredaran sabu Malaysia-Medan-Jakarta. Inisial MT sebagai tersangka diamankan di daerah Kisaran, Asahan, Sumatra Utara beserta barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram.

“Kasus Ketiga, 20 juli 2020 tersangka inisial NUR dan SA berhasil diamankan petugas di Bandara Soetta terminal 3, saat hendak mengirimkan sabu seberat 1 kilogram kepada ENS disembunyikan di dalam 2 pasang sandal,”tuturnya.

Sementara itu, Irjen Arman Depari Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan kasus keempat adalah temuan narkoba baru berbentuk permen.

“Permen warna-warni tersebut mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) seberat 60,43 gram.Temuan narkoba jenis baru tersebut di perkirakan dikirim dari negara Inggris. Pelaku dengan inisial AH diamankan olrh kami pada tanggal 20 Juli 2020 di Batu Ceper, Jakarta Utara,” jelasnya.

Kasus kelima 22 juli 2020 lalu, pengungkapan sabu jaringan Malaysia Aceh Utara. Tersangka inisial IS,TAR, Mu dan MR diamankan petugas beserta barang bukti sabu seberat 16,7 kilogram.

“Terakhir, sebuah clan lab diungkap petugas di daerah Jawa Barat pada tangga 22 Juli 2020 lalu. Sebanyak lima orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 1 juta butir tablet yang masuk dalam daftar G atau obat keras,”tuturnya.

Para pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman Pidana Mati.

(Jeko / Jeveron)

Lihat Juga

PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri, Modus Penipuan Proyek Pengadaan Seragam Pramuka Hingga Rugi Rp. 61 Miliar Lebih

Cibinong Jabar (26/03/2025) – PT.Doori Lestari Garment yang beralamat di Jl.Intan I Rt.01, Rw 01, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *