Beranda / Hukum / Menelaah Tuntutan Jaksa Soal Proses Hukum Novel Baswedan,LeCI Temukan Hasilnya Mencengangkan

Menelaah Tuntutan Jaksa Soal Proses Hukum Novel Baswedan,LeCI Temukan Hasilnya Mencengangkan

Share:
Foto : LeCI Rilis Catatan Penangkapan DPO Tersangka Korupsi Eks Sekjen MA Nurhadi
Direktur LeCI, M. Rizqi Azmi (Foto Dok. Jejakprofil)

Jejakprofil.Com – Kita perlu memahami kegelisahan publik dalam kasus Novel Baswedan. Saat ini publik sangat mengeluh atas Tuntutan Jaksa untuk itulah Legal Culture Institute (LeCI) selalu memonitor proses hukum Novel dan memperoleh hasil yang paling mencengangkan.

Direktur LeCI, M. Rizqi Azmi mengaku, dalamm menakar tuntutan Jaksa, pihaknya telah melakukan telaah dan kajian hukum yang dimulai dari pembacaan tuntutan dan menemukan hasilnya paling mencengangkan.

“Kami nilai memang hasilnya sangat mencengangkan yakni dimana tingkat kepercayaan masyarakat akan penegak hukum terjun bebas sampai di angka 3,5. Disamping itu juga ada penilaian negatif untuk institusi Polri, Kejaksaan dan KPK sendiri dengan nilai 4.0 untuk Polri, Nilai 3.9 untuk Kejaksaan dan 5.0 untuk KPK,” kata Rizqi dalam keterangnya diterima Jejakprofil.Com, Kamis (18/6/2020).

Hal ini menurut Rizqi, menandakan kasus Novel merupakan Triger dan harapan terakhir masyarakat untuk melihat tumbuh dan kembangnya penegakan hukum yang baik dalam mencari kebenaran dan keadilan.

“Masyarakat tentu menandai kasus Penyidik Senior KPK ini merupakan Triger dan harapan terakhir masyarakat untuk melihat tumbuh dan kembangnya penegakan hukum yang baik dalam mencari kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

Rizqi mengungkapkan bahwa akhir- akhir ini rating medsos terkait kasus Novel meningkat tajam mengaburkan kenyataan hidup “New Upnormal” dan membuka mata semua orang tentang kenyataan pahit penegakan hukum di indonesia dimana jargon hukum sebagai panglima telah di baptis dalam konstitusi kita walaupun hanya ilusi di lapangan.

“Siapa saja pembela Novel mulai di bungkam satu persatu baik melewati dunia maya dan laporan yang tidak masuk akal . Bintang emon salah satunya, komedian Lucu dan kritis ini di matikan karakternya dengan isu narkoba. Apakah zaman orba akan kembali lagi seperti sedia kala membungkam para kritikus? Hilangnya kebebasan dan hak tidak boleh di siksa fisik dan non fiaik yang dijamin pasal 28 i dan pasal 28 G adalah perumpamaan hilangnya marwah konstitusi di tangan penguasa yang mencerabut konsensus bersama rakyat,” ulas Rizqi.

Lebih lanjut, Praktisi hukum ini mengatakan, Tuntutan 1 tahun jaksa kepada pelaku penyiraman Novel Baswedan sebenarnya bukan hal yang mengejutkan tetapi hanya menyayat logika berfikir dan nalar hukum dengan alasan ” gak sengaja”. Ia bertanya, apakah soal hukuman terhadaap kedua pelaku atau menghukum pelaku? BUKAN. semua kritik, sambung dia, yang ditujukan itu sebagai bentuk pencarian kebenaran dan keadilan atas inti kasus ini yaitu ” Obstruction Of Justice” yang di dahului Permufakatan Jahat.

“Kita ingin tahu siapa sutradara di belakang layar? Perjuangan ini penting agar tidak ada lagi munir dan marsinah selanjutnya atau penyidik KPK yang di “Novelkan”. Atmosfer Reformasi harus kita jaga bersama bukan sekedar jargon dimana HAM harus di jaga dari segala pelanggaran. Itulah arti penting kita Menakar Tuntutan Jaksa yang lemah kepada pelaku penyiraman novel baswedan,” tegasnya.

Ia menandaskan, sekiranya jaksa tidak bisa membuktikan kesengajaan karena poinnya ada di pasal 355 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP maka kata-kata ” tidak sengaja” itu dapat membatalkan segalanya dan membuktikan kedua pelaku itu tidak bersalah dan bukan penjahatnya. Sebaiknya Jaksa melepaskan dan minta hakim melepaskan dari segala hukuman.

“Pada Akhirnya kita mengharapkan kebebasan memutus dan hati nurani hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.Hakim bukanlah corong undang-undang
 (Bouchedelaloi),” paparnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya menuntut keadilan bagi Novel Baswedan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan Ultra Petita atau Ultra Petitum Partium (Putusan Yang Melebihi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum). Hal ini sesuai konstitusi Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami menuntut keadilan bagi Novel Baswedan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan Ultra Petita atau Ultra Petitum Partium (Putusan Yang Melebihi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum). Hal ini sesuai konstitusi Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,”kata Rizqi.

Menurut Riizqi, Jika hakim jeli dalam melihat kasus tersebut, tentu ada celah dalam melakukan penemuan hukum ( Rechtvinding) dan Interpretasi baik secara sosiologis maupun gramatikal, utamanya dalam hal perencanaan dan kesengajaan perbuatan pelaku selanjutnya menyisir turut serta pelaku Utama. Selanjutnya memastikan Actus Reus ( Tindakan Pelaku) dan Mens Rea (Sikap kebatinan) nya sinkron dengan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan

“Saya yakin bila seorang hakim itu jeli terhadap kasus ini, ya tentu celah dalam melakukan penemuan hukum ( Rechtvinding) dan Interpretasi baik secara sosiologis maupun gramatikal, utamanya dalam hal perencanaan dan kesengajaan perbuatan pelaku selanjutnya menyisir turut serta pelaku Utama,” tutupnya. (Arum)

Lihat Juga

PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri, Modus Penipuan Proyek Pengadaan Seragam Pramuka Hingga Rugi Rp. 61 Miliar Lebih

Cibinong Jabar (26/03/2025) – PT.Doori Lestari Garment yang beralamat di Jl.Intan I Rt.01, Rw 01, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *