Hidup memang terus berjalan dan waktu terus berputar. Ada kalanya kita lelah dan diam di tempat, namun bukan berarti karena kita tidak mampu melangkah ke tahap kehidupan selanjutnya
Begitu juga saat berumah tangga, awal yang menyenangkan, tengah yang memilukan, dan akhir seperti apa yang sudah Tuhan rencanakan
Saat mengikat janji seumur sehidup semati dalam hal sakral yaitu pernikahan, seharusnya dua insan bisa berkomitmen saling menjaga bukan menyakiti
Dengan menyakiti apa semua akan selesai begitu saja? Ketika kalian memulai dengan menyakiti hal itu akan terus berlanjut terjadi dalam kehidupan rumah tangga
Melampiaskan rasa kesal atau emosi boleh, tapi dengan cara yang tepat! Jangan sampai kamu *KDRT!*
Kekerasan dalam rumah tangga berdampak kebanyak hal seperti psikis, fisik, dan keutuhan rumah tangga kalian
Karena adanya kekerasan hadirlah perpisahan, lalu untuk apa mengikatkan diri pada pernikahan kalau ujungnya berpisah karena masalah yang salah jalan keluarnya?
Di dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) berupaya untuk melindungi setiap korban *KDRT* agar setiap perbuatan pelaku kekerasan mendapat hukuman yang tepat
Kekerasan tergolong dalam beberapa jenis,
1. Overt – kekerasan fisik yang dapat di lihat
2. Covert – kekerasan psikis pada seseorang
3. Seksual
4. Penelantaran
Jadi? Apa kalian termasuk pelaku atau korban dari *KDRT?*
Hargailah setiap orang tanpa harus melukai dalam bentuk apapun
Hapuskan kekerasan, perluaslah perlindungan dan kasih sayang
Credit by Beatrix Audrianne
☕ Sosial Media on Instagram @beatrixaudrianne