
jejak Profil.com – Kabupaten Bekasi – kantor Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi sudah melayani pemohon SIM yang habis masa berlakunya dan sempat tertunda dalam perpanjangan selama pandemi COVID-19.
Saat mewawancarai Humas Satpas SIM, AIPTU.Mulyadi, menerangkan, bahwa menyikapi kebijakan dari pada koorlantas kemudian turun ke direktorat mengenai perpanjangan SIM, Pemohon dapat mengurus kembali SIM yang habis masa berlakunya, karena sempat tertunda disaat Pandemik Covid19, terangnya.
” SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 17 Maret sampai 29 Mai, kini pemohon sudah dapat memperpanjang dimulai dari tanggal 30 mai kemarin sampai 29 Juni nanti, papar, Mulyadi. Rabu ( 03/06/2020 ).
Selain itu Mulyadi juga menjelaskan aktivitas kantor Satpas SIM saat ini, sementara memprioritaskan pemohon untuk perpanjang SIM, akan tetapi pembuatan SIM baru juga tetap dilayani.
” aktivitas pelayanan sampai Pukul.13.00 Wib, akan tetapi semua itu juga tetap melihat situasionalnya, yang jelas pelayanan untuk pemohon melakukan registrasi terakhir pada pukul.12.00 Wib, bagi pemohon di harapkan agar tidak terlalu memaksa diri dan tergesa-gesa batas waktu sampai 29 Juni, agar tidak terjadi penumpukan pemohon di pelayanan, sehingga tidak mengikuti dan menghiraukan anjuran protokoler kesehatan, selain itu pemohon wajib memakai masker, Pysical distance, dan harus membersihkan tangan di tempat yang sudah di sediakan”, imbaunya.
Dedeh