Beranda / Hukum / Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan persekongkolan penerbittan akta tanah palsu

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan persekongkolan penerbittan akta tanah palsu

Share:

jejakprofil.com – Kabupaten Bekasi-Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan.

Saat sidang dibuka yang berdurasi sekitar 10 menit dari Pantauan tim asosiasi wartawan profesional Indonesia ( AWPI ) DPC Kabupaten Bekasi tim Jaksa Penuntut umum ( JPU ) meminta penundaan sidang kepada hakim dikarenakan Saksi Pelapor tidak dapat hadir di persidangan beralasan sedang sakit dan Hakim memutuskan sidang akan di lanjutkan pada Rabu 3/06/2020 nanti.

Selesai persidangan menurut Jaksa Penuntut umum ( JPU ) saat diwawancarai tim AWPI, mengatakan, bahwa saksi ( pelapor ) untuk saat ini belum bisa hadir di persidangan dikarenakan sakit, ucapnya.

“Saksi pelapor belum bisa hadir saat ini karena sakit ada surat keterangan sakit nya” terang, Denny Reynold Selaku Jaksa Penuntut umum.Kamis(14/03/2020 ).

Menurut terlapor H.Agus Sopian yang sekarang berstatus mantan kepala desa sagaramakmur, mengatakan, dirinya tetap koperatif tetap mengikuti kehadiran sidang, tegasnya.

“Saya tetap koperatif mengikuti agenda sidang, terlapor malah gak hadir”,tegas, H.Agus Sopian.

Lihat Juga

PT. Doori Lestari Garment Gugat PT. Bahtera Tunas Mandiri, Modus Penipuan Proyek Pengadaan Seragam Pramuka Hingga Rugi Rp. 61 Miliar Lebih

Cibinong Jabar (26/03/2025) – PT.Doori Lestari Garment yang beralamat di Jl.Intan I Rt.01, Rw 01, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *