jejakprofil.com – PT International Machinery salah satu pabrik yang berada wilayah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi dijinkan untuk tetap buka dan melakukan aktivitas di tengah tengah covid 19 ini.
Kementrian Perindustrian RI memberikan ijin operasional dan mobilitas untuk menjalankan kegiatan industri kepada PT International Machinery sebagai industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilitasasi usahanya oleh pihak /instansi terkait. hal ini disampaikan Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, Darsono, saat ditemui di ruang kerjanya, senin (11/05.2020).
Surat keterangan operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri sudah kita terima , katanya.
Didalam surat tersebut PT International Machinery bertanggungjawab secara hukum apabila terdapat tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan surat keterangan tersebut.
Apabila selanjutnya ditemukan hal hal yang bertentangan dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku, maka surat keterangan tersebut dinyatakan batal demi hukum, jelasnya.
Diriya juga berharap perusahan tersebut agar memperhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat ditengah pandemi covid 19 saat ini yang sesuai dengan ketentuan yang sudah di keluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tandasnya. (Yas)
(ADV/HUMAS)
12/05/2020