Rencana PSBB tgl 6 mei 2020 wil. Kabupaten dan kota di Jawa Barat:
Untuk masyarakat tidak boleh keluar masuk perbatasan kabupaten/kota. Angkutan umum dibatasi, semua industri tutup kecuali industri yg memproduksi makanan pokok perbatasan wilayah dijaga APH. Semua mall/toko2 biasa tutup kecuali Toko2 yg menjual bahan makanan tetep buka (minimarket/supermarket/pasar tradisional) dgn waktu terbatas.
Apabila ada yg melanggar diperingatkan sesuai tahapan dan apabila ada yg membandel maka ada sanksi pidana dan/atau denda 100 juta sesuai UU No.6 thn 2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan.
Maka ayo kita semua melakukan persiapan sebelum hari rabu 6 Mei 2020. Kalau masih dalam 1 kabupaten mah masih bisa diakalan.
Kalau lintas wilayah masuk kabupaten lain mah dibatasin, kecuali utk alasan kepentingan kesehatan. Utk waktu berapa lama nanti sebelum hari rabu ditetapkan waktunya oleh Bupati/walikota masing2 wilayah.
Kemungkinan 14 hari dan bisa diperpanjang disesuaikan dgn perkembangan data jumlah PDP/ODP/OTG pasien Covid19 atau data pasien covid19 yg meninggal dunia di maaing2 kabupaten/kota.
Berdasarkan surat permohonan PSBB oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan dan kalau hari sabtu ini disetujui Menkes, maka jadi Hari Rabu 6 Mei 2020 seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat serentak wajib melaksanakan PSBB.