Jejakprofil.Com – Selama penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menutup sementara sebanyak 25 perusahaan yang keukeuh beroperasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta dengan mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB, kecuali 11 sektor yang dapat beroperasi.
Ke-11 sektor itu di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, ke-25 perusahaan tersebut ditutup sementara setelah pihaknya melakukan sidak ke lokasi. Sementara, 190 perusahaan lainnya juga diberi peringatan karena tetap menjalankan aktivitas usahanya saat PSBB.
“Sampai saat ini yang disidak sudah 215, ada yang ditutup sementara, ada yang diberikan peringatan,” ujar Andri, Senin (20/4/2020).
Adapun 25 perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di empat wilayah administratif Ibu Kota dengan rincian 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan lainnya di Jakarta Selatan.
Sedangkan 190 perusahaan yang diberi peringatan di antaranya 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Ia menerangkan, perusahaan yang diberi peringatan tersebut karena kedapatan tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Yang dikecualikan (boleh beroperasi) atau dapat izin dari Kementerian Perindustrian, sifatnya hanya pembinaan atau diberi peringatan,” kata Andri.
Dinas Tenaga Kerja mengancam akan menutup sementara perusahaan selama PSBB bila perusahaan tersebut tidak melaksanakan protokol kesehatan usai mendapatkan peringatan.
(Arum)