Beranda / JP News / Tangani Covid 19, Pemerintah Instruksikan Segera Cairkan Dana Desa Tahap I 2020

Tangani Covid 19, Pemerintah Instruksikan Segera Cairkan Dana Desa Tahap I 2020

Share:

Jejakprofil.Com – Upaya penanganan wabah Virus Corona atau Covid 19 yang saat ini telah memakan korban ribuan orang, pemerintah pusat menginginstruksikan untuk segera mencairkan anggaran dana desa tahap pertama 2020.

Kabar tentang pencairan dana desa tahap pertama tersebut disambut baik dari kalangan Asosiasi Wartawan Profesional. Pasalnya, pencairan dana tersebut dapat membantu masyarakat Indonesia yang tengah dilanda wabah virus corona yang mematikan.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia Ham, Advokasi/LPBH, Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia, Ja’far Sodik S.H, menyampaikan salam dan kabar gembira ini kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama penerapan Pemutusan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saya doakan semoga seluruh masyarakat Indonesia mendapat lindungan Allah SWT dari segala mara bahaya terutama terhindar dari penyebaran pandemi Covid19,” ujar Ja’far di Bekasi, Selasa (14/4/2020).

Menurut Ja’far, pemerintah pusat telah menginstruksikan pencairan dana desa untuk menanggulangi penyebaran Covid 19. “Pemerintah pusat sudah mengupayakan semaksimal mungkin dalam penanggulangan penyebaran Covid-19, salah satunya adalah kebijakan pencairan dana desa melalui Gubernur, Bupati, Walikota untuk disalurkan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, apa bila dana desa itu cair, maka tugas kepala daerah maupun kepala desa adalah mengawasi dan memastikan penyaluran dana desa sampai ke tangan masyarakat.

“Jadi bukan saja ada kabar gembira semata, namun perlu dipastikan bahwa dana untuk bantuan penanggulangan covid 19 sudah sampai pada masyarakat berdasarkan Kartu Keluarga,” tegasnya.

Jika semua permasalahan ini dilakukan tanpa bersama pemerintah pusat, Ja’far menandaskan sangat mustahil bila kebijakan tersebut dapat terealisasi dengan baik dan sempurna.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga lurah atau kepada desa menjadi mustahil dalam menanggulangi penyebaran Covid 19. Maka itu kami berharap kebijakan pemerintah pusat bisa di realisasikan dengan baik oleh pemangku kebijakan wilayah masing-masing atau pemerintah desa, karena kami sebagai masyarakat berhak mendapatkan informasi secara terbuka dan berimbang dari pemangku kebijakan di desa – desa atau kelurahan mengenai anggaran dana desa yang nanti nya akan dialokasikan untuk penanganan Covid19, sesuai UUD keterbukaan informasi publik no.14 tahun 2008 Pasal 3 huruf a.tujuan instansi publik agar memberikan seluas-luasnya informasi publik, dan di Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, terangnya.

(SUTISNA & BAMBANG)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *