Turut hadir dalam meeting yang diinisiasi WaliKota Bekasi, Rahmat Effendi itu antara lain adalah Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Camat se Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, Dandim 0507 Bekasi, Rama Pratama, Kepala FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, Ketua MUI Kota Bekasi Mir’an Syamsuri, juga para ketua Organisasi Islam serta pemuka agama yang berada di Kota Bekasi.
Upaya mencegah virus corona atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid 19 itu, Wali Kota Bekasi mengaku pihaknya telah melakukan kesiapaan lebih jauh sebelumnya.
“Kami sudah persiapan mencegah penyebaran Covid 19 sudah jauh hari. Namun dalam meeting ini kita membahas lebih jauh lagi soal penerapan PSBB di Kota Bekasi,” kata Rahmat melalui VCon, Selasa (14/4/2020).
Ia menyebut terdapat 1224 jiwa lebih dinyatakan terkonfirmasi Covid 19, 139 positif. Saat ini, sambung dia, 56 Kelurahan tengah menunggu hasil selanjutnya melalui puskesmas. Bukan saja itu, Rahmat juga mengatakan, Kecamatan Bantar Gebang dan Pondok Melati saat ini sedang berada di zona merah.
“Untuk menyelamatkan masyarakat kota Bekasi, maka pembahasan soal PSBB dianggap sangat penting agar tidak bertambah korban Covid 19 lebih banyak. Untuk itu saya berharap agar ada kepatuhan masyarakat terhadap PSBB,” imbuhnya.
Pada meeting tersebut, orang nomor satu Kota Bekasi itu sempat mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir di acara ini.
“Saya sangat berterimakasih kepada semua yang hadir di sini. Forkompimda Kota Bekasi dan MUI telah memberikan rekomendasi penundaan kegiatan keagamaan seiring kebijakan pusat. Oleh karena itu, mari kita lakukan pergerakan, kita perangi dampak virus yang mematikan ini disertai penandatanganan 117 RW,” cetusnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan agar para Camat dan Lurah dapat mensosialisasikan penerapan PSBB di masing-masing wilayahnya. Sosialisasi ini, kata dia, memgacu pada rekomendasi Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Barat serta Walikota Bekasi.
“Kita mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi No. 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB yang ada di 32 titik di Kot Bekasi,” terangnya.
(Bambang/Ndoet)
(ADV/HUMAS)
14/04/2020